Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangan